Pelayanan Balai Penyuluhan Kecamatan Godong
Jam Pelayanan Balai Penyuluhan Kecamatan Godong
Senin s/d Kamis : 07.00 – 15.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 07.00 – 14.30 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Dalam Pelayanan, Baik Pelayanan Teknis Atau Administratif
1. Penyuluhan dan Konsultasi Pertanian
- Poktan terdaftar dalam SIMLUH,
- Wilayah Kecamatan Godong.
2. Pelayanan dalam Peminjaman Alsintan
- Membawa surat pengantar dari Dinas Pertanian c.q bidang Sarana dan Prasarana/disposisi surat permohonan peminjaman traktor
- Merupakan kelompok tani/UPJA di wilayah Kecamatan Godong, Gubug, Tanggungharjo, Kedungjati, Tegowanu, Penawangan, Klambu, Brati, Toroh, Geyer, Karangrayung, Grobogan dan Purwodadi
3. Regu Pengendali Hama
- Membawa surat permohonan bantuan pestisida dengan dilengkapi oleh rekomendasi dari Petugas Pengamat Organisme Tanaman (POPT) dan rencana jadwal gerakan pengendalian bersama Regu Pengendali Hama
4. Budidaya Padi Modern
5. Rekomendasi BBM Alsintan
- Membawa surat pengantar dari Kepala desa dan disyahkan oleh kelompopk tani/gapoktan di wilayahnya,
- Merupakan kelompok tani/UPJA di wilayah Kecamatan Godong
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Yang Dibakukan Bagi Pemberi dan Penerima Layanan
1. Penyuluhan dan Konsultasi Pertanian
- Direncanakan dalam RKPP,
- Petani datang langsung ke BPP Godong dengan mengisi daftar kehadiran tamu,
- Dilayani konsultasi denga PPL wilayah binaan.
2. Pelayanan dalam Peminjaman Alsintan
- Kelompok Tani/UPJA datang sendiri
- Mengisi file data peminjam
- Membawa indentitas yang jelas
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai
- Mengumpulkan fotocopi KTP penanggungjawab peminjam
- Pengambilan traktor di gudang Brigade Tanam
3. Regu Pengendali Hama
- Kelompok Tani datang sendiri
- Membawa indentitas yang jelas
- Pestisida dibawa petugas RPH
4. Budidaya Padi Modern
- Petani datang sendiri
- Membawa indentitas
- Didaftarkan di posko
- Identifikasi dengan pelaksana kegiatan
5. Rekomendasi BBM Alsintan
- Petani dan Lembaga pertanian lainnya datang sendiri
- Mengumpulkan berkas untuk disyahkan oleh PPL dan Koordinator Penyuluh Kecamatan Godong.
- Membawa indentitas yang jelas
- Menandatangani surat pernyataan bermaterai
- Pengambilan surat Rekomendasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan