Pelayanan Seed Center, UPTD Benih Pertanian DINAS PERTANIAN KABUPATEN GROBOGAN
Jam Pelayanan Seed Center, UPTD Benih Pertanian
Jam Pelayanan
Senin s/d Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Jum’at : 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 12.45 WIB
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Dalam Pelayanan, Baik Pelayanan Teknis Atau Administratif
Yang dapat memperoleh pelayanan barang dan jasa Seed Center UPTD Benih Pertanian adalah :
- Petani Penangkar Benih Kedelai
- Calon Penangkar, Produsen dan Pengedar Benih Kedelai
- Pelaku Usaha Agribisnis
- Masyarakat yang memiliki Identitas Kependudukan Kelembagaan petani (Poktan. Gapoktan, UPJA, P3A, GP3A, KWT dll).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Yang Dibakukan Bagi Pemberi dan Penerima Layanan
- Pelayanan Produksi, Penyimpanan & Peredaran Benih Kedelai sebagai berikut :
- Pengguna layanan datang ke Seed Center, kemudian petugas melakukan registrasi dan memberikan form permohonan pelayanan sesuai kebutuhan pengguna layanan;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan benih bersertifikat;
- Petugas memberikan produk pelayanan berupa benih berlabel sesuai rekomendasi kebutuhan benih berdasarkan luas lahan garapan.
- Pelayanan Informasi Perbenihan Kedelai sebagai berikut :
- Pengguna layanan datang ke Seed Center, kemudian petugas melakukan registrasi dan memberikan form permohonan pelayanan sesuai kebutuhan pengguna layanan;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan pelayanan informasi perbenihan;
- Petugas memberikan produk pelayanan berupa penjelasan dan leaflet sistem budidaya tanaman kedelai untuk produksi benih dan penyimpanan benih serta informasi lainnya yang relevan terkait perbenihan
- Pelayanan Pembangunan Pola Jabalsik (Jaringan Benih Antar Lapang Antar Musim dalam Kabupaten) sebagai berikut :
- Pengguna layanan datang ke Seed Center, kemudian petugas melakukan registrasi dan memberikan form permohonan pelayanan sesuai kebutuhan pengguna layanan;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan pelayanan pembangunan pola jabalsik;
- Petugas memberikan produk pelayanan berupa informasi alur penyediaan benih melalui sistem hacking kedelai dan pembinaan penangkar benih.
- Pelayanan Pengujian Benih Kedelai Curah sebagai berikut :
- Pengguna layanan datang ke Seed Center membawa sampel benih kedelai curah, kemudian petugas melakukan registrasi dan memberikan form permohonan pelayanan sesuai kebutuhan pengguna layanan;
- Petugas melakukan verifikasi terhadap permohonan pelayanan pengujian benih kedelai curah dan menerima sampel benih, kemudian meregistrasi identitas sampel benih untuk menentukan urutan pengujian dan jangka waktu penyelesaian;
- Petugas memberikan produk pelayanan berupa informasi rincian jangka waktu penyelesaian layanan dan penyampaian laporan hasil pengujian.
Jaminan Pelayanan Untuk Memberikan Kepastian Pelayanan
Jaminan masing-masing pelayanan yang tersedia di Seed Center UPTD Benih Pertanian untuk memberikaan kepastian pelayanan dilaksanakan sebagai berikut :
- Jaminan Pelayanan Produksi, Penyimpanan & Peredaran Benih Kedelai adalah pemberian kembali bantuan benih kedelai berlabel, jika mutu benih tidak sesuai dengan label;
- Jaminan Pelayanan Informasi Perbenihan Kedelai adalah kebenaran sumber informasi dengan sistem satu pintu dan terpusat;
- Jaminan Pelayanan Pembangunan Pola Jabalsik adalah keakuratan informasi sistem hacking kedelai dan monitoring penangkar benih secara berkala;
- Jaminan Pelayanan Pengujian Benih Kedelai Curah adalah kebenaran hasil pengujian.
Kepala UPTD Benih Pertanian, Pengawas Benih Tanaman dan staf Seed Center memberi Jaminan Pelayanan kepada masyarakat/pengguna layanan sesuai Standar Pelayanan yang ditetapkan dengan menetapkan dan menyebarluaskan Moto dan Maklumat Pelayanan serta menerbitkan Surat Jaminan Pelayanan jika dipandang perlu
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayanan untuk memberikan rasa aman bebas dari resiko dan keragu-raguan yaitu Kepala UPTD Benih Pertanian, Pengawas Benih Tanaman dan staf Seed Center berkomitmen menjamin keakuratan data dan kebenaran informasi yang didukung dengan sertifikat sebagai produsen dan pengedar benih, sertifikat kompetensi petugas serta benih yang berlabel. Pelayanan yang dilaksanakan mengacu pada Standar Pelayanan dan sesuai dengan SOP dan Petunjuk Teknis Pelayanan Seed Center, UPTD Benih Pertanian.

